Pembahasan
Pendahuluan
Pembahasan
kerangka konseptual akan meliputi proses perencanaan, penganggaran, pengadaan
barang/jasa, realisasi anggaran, pelaporan, audit serta pertanggungjawaban
laporan keuangan. Sebuah laporan keuangan haruslah relevan dan handal sehingga
tidak menimbulkan kesalahan dalam penggunaannya. Kerangka konseptual adalah
hasil yang disepakati oleh Badan Akuntansi Keuangan Negara dan Kompartemen
Akuntansi Sektor Publik sebagai pedoman dasar yang dipergunakan untuk
penyusunan dan penyajian laporan keuangan dalam sektor publik untuk kepentingan
ekternal. Setiap negara memiliki kerangka konseptual yang mungkin sama, tetapi
standar akuntansinya belum tentu juga sama, karena dipengaruhi oleh jenis
kedaulatan negara dan kebijakan yang berlaku di negara tersebut.
Perlu
kita ketahui bahwa kerangka konseptual bukan sebuah standar yang harus
disepakati penggunaanya tetapi hanya sebagai pedoman yang dipergunakan untuk
membuat suatu standar akuntansi (dalam hal ini akuntansi sosial atau akuntansi
sektor publik) yang dipergunakan sebagai penyamarataan bentuk dari laporan keuangan
agar setiap pengguna dapat membandingakan antar laporan keuangan sektor publik
yang ada.
Jadi
apabila terjadi pertentangan atau perbedaan antara kerangka konseptual dengan
standar akuntansi sektor publik, ketentuan standar akuntansi tersbut akan diujikan
dengan kerangka konseptual. Jangka panjangnya pengembangan standar akuntansi
dapat menyelesaikan pertentangan ini.
Pemahaman
Kerangka Konseptual ASP
Kerangka konseptual akuntansi sektor
publik merupakan dasar yang digunakan untuk menyusun dan melaksanakan siklus
akuntansi sektor publik.
Kerangka konseptual ini merupakan
pegangan dalam pengembangan standard akuntansi sektor publik dan juga solusi
untuk berbagai macam hal yang belum diatur. Apabila ada perbedaan antara
kerangka konseptual dan standar akuntansi, maka standar akuntansi harus diuji
berdasarkan kerangka konseptual yang ada.
Secara umum kerangka konseptual
akuntansi sektor publik itu sendiri dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
1. Pengguna
tujuan dan peranan kerangka konseptual ASP
|
·
Penyusun Laporan
Keuangan
·
Auditor
·
Masyarakat dan
para pemakai laporan keuangan sektor publik
|
2. Ruang
lingkup kerangka konseptual ASP
|
·
Perencanaan
publik
·
Penganggaran
publik
·
Realisasi atas
penganggaran publik
·
Pengadaan barang
dan jasa publik
·
Audit Sektor
Publik
·
Pertanggungjawaban
publik
|
3. Asumsi
Dasar
|
·
Kebutuhan
masyarakat
·
Alokasi sumber daya
·
Ketaatan
hukum/peraturan
·
Dasar akrual
·
Kelangsungan
organisasi
·
Akuntabilitas
negara
|
1. Kerangka
konseptual merupakan acuan yang disusun dengan berbagai tujuan, yang
diantaranya:
·
Sebagai acuan penyusun standar akuntansi
keuangan sektor publik.
·
Pedoman tim penyusun laporan keuangan dalam
memahami prinsip akuntansi dalam praktek akuntansi yang lazim dan penyusunan
standar akuntansi keuangan sektor publik.
·
Dasar dalam memberikan opini auditor mengenai
kesesuaian dan kepatuhan laporan keuangan dengan prinsip akuntansi yang
berteria umum.
·
Membantu para pemakai laporan keuangan dalam
membuat keputusannya.
Lain
halnya dengan tujuan laporan keuangan sektor publik. Tujuan ini terbentuk
akibat adanya reformasi di negara Indonesia pada tahun 1998, yang menginginkan
adanya transparasi dan good governance dalam penyelenggaraan
pemerintahan. Dimana tujuan tersebut adalah:
·
Memberi informasi yang diperlukan dalam
pengelolaan anggran dana baik secara efektif, efisien dan ekonomis atas operasi
dan alokasi sumber daya (management control).
·
Memungkinkan kebenaran informasi keuangan yang
dibuat manager untuk melaporkan pelaksanaan kepada masyarakat atau
publik atas operasi pemerintah dan penggunaan dana mereka (accountability).
2. Lingkup
Kerangka Konseptual Akuntansi Sektor Publik
Pembahasan tentang kerangka
konseptual akuntansi sektor publik ini meliputi:
Ø Perencanaan publik
Ø Penganggaran publik
Ø Realisasi anggaran publik
Ø Pengadaan barang dan jasa publik
Ø Pelaporan sektor publik
Ø Audit sektor publik
Ø Pertanggungjawaban publik
Berikut
ini merupakan lingkup kerangka konseptual akuntansi sektor publik pada
organisasi sektor publik :
A. Pemerintah
Pusat
·
Perencanaan publik: musyawarah perencanaan
pembangunan (musrenbang) jangka panjang nasional, musrenbang jangka menegah
nasional, musrenbang penyusunan rencana kerja pemerintah.
·
Penganggaran publik : penyusunan anggaran,
pembahasan anggaran, penetaan anggaran.
·
Realisaasi anggaran publik : pelaksanaan
anggran.
·
Pelaporan keuangan sektor publik : proses
pelaporan keuangan.
·
Audit sektor publik : mekanisme audit.
·
Pertangungjawaban publik : penyampaian LPJ dan
pertanggungjawabanya.
B. Pemerintah
Daerah
·
Perencanaan publik : musyawarah perencanaan
pembangunan (musrenbang) jangka panjang daerah, musrenbang jangka menegah
daerah, musrenbang penyusunan rencana kerja pemerintah, musrenbang provinsi,
musrenbang kabupaten,musrenbang kecamatan, musrenbang Desa.
·
Penganggaran publik : penyusunan anggaran,
pembahasan anggaran, pemetaan anggaran.
·
Realisaasi anggaran publik : pelaksanaan anggaran.
·
Pengadaan barang dan jasa publik : proses
pengadaan barang dan jasa.
·
Pelaporan keuangan sektor publik : proses
pelaporan keuangan
·
Audit sektor publik : mekanisme audit.
·
Pertangung-jawaban publik : penyampaian LPJ dan
pertanggung-jawabannya.
C. Partai
Politik
·
Perencanaan Publik : musyawarah kerja tingkat
pusat, musyawarah kerja wilayah, musyawarah kerja derah, musyawarah kerja
cabang, musyawarah kerja ranting.
·
Penganggaran Publik : penyusunan anggaran,
pembahasan anggaran, pemetaan anggaran.
·
Realisaasi anggaran publik : pelaksanaan
anggran.
·
Pengadaan barang dan jasa publik : proses
pengadaan barang dan jasa.
·
Pelporan keuangan sektor publik : proses
pelaporan keuangan.
·
Audit sektor publik : mekanisme audit.
·
Pertanggung-jawaban publik : penyampaian LPJ dan
pertanggung-jawabannya.
D. LSM
·
Perencanaan Publik : rapat kerja untuk menyusun
perencanaan LSM.
·
Penganggaran Publik : penyusunan anggaran,
pembahasan anggaran, penetapan anggaran.
·
Realisaasi anggaran publik : pelaksanaan
anggaran.
·
Pengadaan barang dan jasa publik : proses
pengadaan barang dan jasa.
·
Pelaporan keuangan sektor publik : proses
pelaporan keuangan.
·
Audit sektor publik : mekanisme audit.
·
Pertangung jawaban publik : penyampaian LPJ dan
pertanggungjawabanya
E. Yayasan/tempat
peribadatan
·
Perencanaan Publik : rapat kerja untuk menyusun
perencanaan yayasan/organisasi tempat peribadatan.
·
Penganggaran Publik : penyusunan anggaran,
pembahasan anggaran, penetapan anggaran.
·
Realisaasi anggaran publik : pelaksanaan
anggaran.
·
Pengadaan barang dan jasa publik : proses
pengadaan barang dan jasa.
·
Pelaporan keuangan sektor publik : proses
pelaporan keuangan.
·
Audit sektor publik : mekanisme audit.
·
Pertanggungjawaban publik : penyampaian LPJ dan
pertanggungjawabanya.
3.
Asumsi dasar
A. Kebutuhan
Masyarakat
Berdasarkan kodratnya, manusia mempunyai keinginan yang kuat
untuk dapat memenuhi segala harapan dalam hidupnya. Karena manusia disebut juga
sebagai makhluk ekonomi dan membutuhkan orang lain dalam kehidupannya.
Kenyataan inilah yang mendorong manusia hidup berkelompok dan mendirikan sebuah
Negara atau organisasi publik.
Kondisi masyarakat yang semakin kritis dalam era reformasi ini
sekarang menuntut Pemerintah dan organisai sektor publik lainnya untuk
mengelola pelayanan publik secara lebih transparan serta partisipatif agar
pelayanan menjadi lebih efektif dan akuntabel.
Kebutuhan masyarakat ini menjadi asumsi dasar bagi proses
perencanaan, yang merupakan “pintu” utama dari serangkaian proses dalam siklus
akuntansi sektor publik. Berdasarkan kebutuhan masyarakat ini, perencanaan
disusun oleh organisasi publik.
B. Alokasi
Sumber Daya
Perencanaan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hanya akan
tercapai jika ada sumber daya yang mendukungnya. Sumber daya yang dialokasikan
akan menjadi “bahan baku” bagi berjalannya perencanaan yang telah disusun.
Alokasi sumber daya dilakukan dengan mekanisme penganggaran.
Pengalokasian sumber daya dapat berupa sumber dana, sumber daya manusia, dan
sumber daya alam. Sumber dana organisasi sector public dapat diperoleh dari
hasil pajak, retribusi, hibah dari donor, sumbangan dari para donator, atau
iuran warga (swadaya masyarakat). Sedangkan sumber daya manusia adalah para
pegawai, pengurus organisasi, sukarelawan, atau pekerja sosial. Sedangkan yang
termasuk sumber daya alam adalah hasil tambang, sungai, hasil pertanian, serta
apapun yang dihasilkan oleh bumi, dimana organisasi sector public ini berada.
Penggunaan sumber daya alam ini dapat dilakukan secara
maksimal oleh organisasi pemerintah. Sementara itu organisasi sektor publik
lainnya hanya terbatas pada sumber daya alam yang menjadi milik organisasinya
saja.
C. Ketaatan
Hukum/Peraturan
Sumber daya memerlukan sebuah mekanisme pengelolaan agar apa
yang ada didalam perencanaan dan penganggaran dapat berjalan. Mekanisme
pengelolaan yang dimaksud adalah perangkat aturan yang menjadi pedoman dan
mengarahkan pengelolaan sumber daya pada tujuan serta sasarannya.
Perangkat atau dasar hukum ini ditetapkan dalam rangka
mengukur kebutuhan publik dan alokasi sumber daya yang hendak dilakukan. Dengan
kata lain, proses pengukuran kebutuhan dan alokasi sumber daya ini akan
berjalan lancar serta efektif jika didukung oleh regulasi yang memadai sehingga
mendorong berlakunya praktek yang baik, tertib, dan akuntabel. Dengan demikian
proses perencanaan, penganggaran, pengadaan, barang dan jasa, realisasi
anggaran, pelaporan keuangan, audit, serta pertanggung jawaban publik
yang baik akan didukung dengan dasar hukum yang baik pula.
D. Dasar
Akrual
Dasar akrual merupakan basis pelaporan keuangan sector public
dimana pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya diakui pada saat terjadinya
(dan bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar) serta dicatat
dalam catatan akuntansi dan dilaporkan dalam laporan keuangan periode
bersangkutan.
Dasar akrual telah menjadi aturan yang harus dilaksanakan. Hal
ini dilakukan dengan mengaplikasikannya dalam proses organisasi publik,
sehingga tujuan organisasi dapat tercapai.
E. Kelangsungan
Usaha atau Organisasi
Demi kelangsungan hidupnya, organisasi menetapkan dasar-dasar
hukum atau aturan organisasi sebagai pedoman dalam menjalankan organisasi
tersebut. Organisasi juga harus memenuhi tuntutan-tuntutan di dalam dasar hukum
agar proses berjalan seperti yang dikehendaki. Dengan dilaksanakannya dasar
hukum, organisasi dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya sesuai visi dan
misi organisasi publik.
F. Akuntabilitas
Kinerja
Akuntabilitas kinerja merupakan salah satu kunci bagi
terwujudnya good governance dalam pengelolaan organisasi public. Jadi, tidak
salah jika siklus akuntansi sector public diakhiri dengan proses
pertanggungjawaban. Proses inilah yang menentukan penilaian keberhasilan sebuah
organisasi publik dalam mencapai tujuannya.
Organisasi diwajibkan secara hukum untuk memenuhi
akuntabilitas organisasinya dengna kinerja yang diperolehnya. Kinerja
organisasi dapat diraih dengan mengefektifkan dan mengefesienkan hasil dari
proses organisasi yakni perencanaan, penganggaran, realisasi anggaran,
pengadaan barang dan jasa, pelaporan keuangan, audit serta pertanggungjawaban
publik.
Karakteristik Kualititatif
Karateristik
kualitatif yang dianut oleh standar akuntansi sektor publik tidak berbeda
dengan karateristik kualitatif yang dimiliki oleh akuntansi pada umumnya (SFAC
No.2). Dimana karateristik kualitatif tersebut diantaranya:
1. Dapat
dipahami, informasi yang diberikan dapat dipahami dengan asumsi para
pengguna informasi memahami penggunaan informasinya.
2. Relevan,
mengambarkan bagaimana suatu informasi dapat mempengaruhi keputusan pengambilan
keputusan dengan menerangkan konsekuensi dan ekspektasi yang diinginkan. Dalam
konsep kerangka konseptual akuntansi, laporan keuangan yang relevan dapat
membantu investor, kreditor, dan pemerintah tentunya untuk mengevaluasi masa
lalu, mengetahui saat ini dan memprediksi masa depan atau mengoreksinya (nilai
umpan balik/feedback).
3. Handal
(Reliable), kehandalan suatu informasi dipengaruhi juga dengan kemampuan
pengguna dalam membaca informasi, maksudnya setiap pengguna dengan informasi
yang sama dapat menemukan derajat kehandalan yang berbeda. Dalam konsep
kerangka konseptual, kehandalan informasi harus mampu diuji, netral, dan
disajikan secara jujur.
4. Dapat
dibandingkan, tidak hanya antar perusahaan sejenis dan antar tahun periode
laporan keuangan dapat dibandingkan, tetapi daya banding dari suatu laporan
keuangan sektor publik harus dapat mempengaruhi pertimbangan biaya dan manfaat
dalam konteks penganggaran pemerintah.
5.
Materialitas, dianggap sebagai batas
pengakuan. Pada dasarnnya materialitas adalah pertimbangan yang harus diberikan
atau tidak tentang informasi yang signifikan dan berdampak besar terhadap
keputusan apabila tidak dilaporkan.
Elemen Laporan Keuangan Sektor Publik
Elemen-elemen
laporan keuangan sektor publik dengan sektor bisnis pada umumnya sama, seperti
adanya aset, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan, biaya – biaya dan arus kas.
Perbedaannya
adalah laporan keuangan sektor publik memiliki elemen dana cadangan.
Dana
cadangan,
Dana ini timbul apabila pemerintah
merencanakan akan membangun suatu aset yang memerlukan dana relatif besar yang
tidak memungkinkan dibiayai dengan APBD satu tahun anggaran, maka pemerintah
daerah dapat membentuk dana cadangan. Dana Cadangan merupakan dana yang
disisihkan beberapa tahun anggaran untuk kebutuhan belanja pada masa datang. (Buletin
Teknis Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah)
Pembentukan
maupun peruntukan dana cadangan harus diatur dengan peraturan daerah, sehingga
dana cadangan tidak dapat digunakan untuk peruntukan yang lain. Dana cadangan
dinilai sebesar nilai nominal dana cadangan yang dibentuk. Jika terdapat
hasil-hasil pada periode sebelumnya akan menambah nilai dana cadangan tersebut.
(Buletin Teknis Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah)
Setelah
mengetahui elemen – elemen laporan keuangan perlu juga diketahui jenis laporan
keuangan akuntansi sektor publik. Terdapat beberapa perbedaan jenis laporan
keuangan sektor publik dengan sektor bisnis, dilihat dari fungsi dan tujuan
laporan dibuat, jenis – jenis laporan keuangan sektor publik diantaranya adalah
a. Laporan
pelaksanaan anggaran (budgetary reports)
- Laporan Realisasi Anggaran
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih.
b. Laporan
financial
1. Neraca
2. Laporan
Operasional,
3. Laporan
Perubahan Ekuitas
4. Laporan
Arus Kas
c. Catatan
atas Laporan Keuangan
i. Laporan
Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian
sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah, yang
menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode
pelaporan.
ii. Laporan
Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan
Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
iii. Laporan
Operasional
menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya
yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan dalam satu periode pelaporan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar